JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri mengatakan, syarat-syarat penghentian suatu perkara telah diatur dalam undang-undang.
Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pernyataan Firli ini disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, perihal kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai selama satu tahun.
"UU Nomor 8/81 menyatakan Pasal 109 Ayat 2 dikatakan apa saja yang harus dihentikan," kata Firli usai menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah jika Dibentuk Dewan Pengawas KPK
Firli mengatakan, dalam Pasal 109 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, disebabkan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diperiksa ternyata bukan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia.
Ketentuan tersebut, kata Firli, harus menjadi pedoman.
Kendati demikian, Firli enggan berkomentar tentang setuju tidaknya dia terhadap rencana DPR merevisi UU KPK.
Ia hanya menyebut, segala sesuatu harus dijalankan dengan landasan hukum.
"Negara kita adalah negara hukum dan dijamin UUD 1945, di situ Negara Indonesia berdasarkan hukum, artinya segala sesuatu dijalankan hukum, tidak ada yang menjadi persoalan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Fit and Proper Test, Irjen Firli Dapat Kesempatan Pertama Ambil Amplop
Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3.
Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.