Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Patut Dipertimbangkan DPR dalam Seleksi 10 Capim KPK

Kompas.com - 08/09/2019, 18:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuturkan, ada 5 hal yang harus dipertimbangkan DPR saat menyeleksi 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat uji kelayakan dan kepatutan.

"Yang pertama, pasti tentang integritas. Misalnya, bisa dilihat dari sisi kepatuhan LHKPN yang lengkap. Karena kita tidak mengerti lagi kalau misalnya DPR loloskan figur yang tidak patuh dalam kewajiban LHKPN," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk "Darurat Pemberantasan Korupsi: Stop Pelemahan KPK" di kantor ICW, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan

Kedua, persoalan rekam jejak. Menurut Kurnia, DPR bisa mendalami hal-hal menyangkut rekam jejak setiap calon yang belum digali lebih jauh oleh Panitia Seleksi (Pansel).

"Hal-hal yang belum terkonfirmasi dengan benar ketika proses ada di Pansel dan Presiden harapannya bisa dilakukan oleh Komisi III DPR," ujar Kurnia.

Ketiga, pemahaman setiap calon soal isu pemberantasan korupsi, seperti visi dan misinya dalam pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring.

"Keempat, bagaimana calon pimpinan KPK mempunyai konsep manajerial lembaga yang baik. Karena kita harus pahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang sangat sangat dinamis," kata Kurnia.

Baca juga: Panel Ahli Dinilai Tak Perlu Dilibatkan Saat Uji Kelayakan Capim KPK di DPR

Tak jarang, lanjut dia, internal KPK kerap mengalami konflik. Sehingga diharapkan DPR bisa menemukan calon pimpinan yang mampu mengendalikan internal lembaga antirasuah itu dengan baik.

Terakhir, bagaimana pandangan setiap calon terkait upaya pelemahan KPK. Kurnia menilai penting bagi KPK memiliki pimpinan yang berani melawan berbagai upaya pelemahan.

Meski demikian, Kurnia ragu poin terakhir ini bisa disinggung dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Publik Hanya Punya 1 Hari untuk Beri Masukan pada Seleksi Capim KPK di DPR

Sebab, DPR sendiri mengajukan draf Undang-undang tentang KPK yang terkesan melemahkan KPK.

"Kita saat ini bisa pesimis apakah mereka bisa memilih pimpinan yang kredibel," ujar dia.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.

Salah satu prosesnya yakni tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Libatkan Panel Ahli dalam Seleksi Capim KPK

Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan, kemungkinan proses wawancara tersebut akan digelar terbuka.

"Insya Allah terbuka. Sebelum wawancara, begitu selesai pembuatan makalah kami menilai. Saya termasuk yang kebagian tugas untuk menilai," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).

Kemudian, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).

Kompas TV Apa tanggapan dari mantan komisioner KPK dan wadah pegawai KPK terkait 10 nama capim KPK yang sudah diserahkan ke presiden?.<br /> <br /> Dan apa yang akan dilakukan DPR untuk memastikan nama-nama yang nanti terpilih sebagai komisioner KPK memiliki integritas yang tinggi?<br /> <br /> Akan dibahas bersama wakil ketua KPK periode 2007-2011 M. Jasin serta anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.<br /> <br /> Dan melalui sambungan satelit, ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo. #KPK #CapimKPK #SeleksiCapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com