Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Bilang UU KPK Banyak Masalah, Minta Direvisi

Kompas.com - 06/09/2019, 14:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, permintaan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.

Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).

Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU MD3.

Baca juga: Pakar Sebut Rencana Revisi UU KPK Bukti DPR Tak Fokus Kerja

Menurut dia, persetujuan presiden itu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.

"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK. Itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," ujarnya.

Fahri menyinggung pasal dalam revisi UU KPK terkait Dewan Pengawas.

Baca juga: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki Dewan Pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holy cow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu. Padahal itu perspektif salah, tapi intinya adalah dimana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," ucap dia.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK Ada 6 Orang

Selain itu, Fahri juga menyoroti revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

Menurut dia, kewenangan SP3 itu diperlukan KPK agar kasus-kasus yang telah lama tak terselesaikan bisa ditutup, termasuk ketika ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka.

"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," kata dia.

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU KPK Langgar Aturan Formil

Selanjutnya, menurut Fahri, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak.

Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi.misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.

"Pasal-pasal yang diubah itu saya kira sudah merupakan permintaan semua orang. Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi. Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," pungkasnya.

Kompas TV Seluruh fraksi di DPR setuju Undang - Undang tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi direvisi.<br /> <br /> Sejumlah poin krusial termuat dalam materi revisi UU KPK. KPK di masa mendatang akan diawasi dewan pengawas yang punya kewenangan khusus memberi izin penyadapan. Apa dampaknya bagi KPK? Dan apa yang bisa dilakukan agar tidak ada lagi upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu?<br /> <br /> Akan dibahas bersama koordinator divisi korupsi politik ICW Donal Fariz dan melalui sambungan skype sudah terhubung dengan wakil ketua DPR Fahri Hamzah. #RevisiUUKPK #KKPK #UUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com