Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ketentuan Kesusilaan di RKUHP Belum Jamin Rasa Aman

Kompas.com - 03/09/2019, 21:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pencabulan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum cukup menjamin rasa aman publik dan korban pencabulan.

Pasalnya dalam RKHUP hanya mengatur pencabulan yang dilakukan di depan umum.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dalam Pasal 421 Ayat (1) tidak menjelaskan pencabulan yang dilakukan di ruang privat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak atas rasa aman korban pencabulan.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

"Jadi kalau sembunyi-sembunyi itu bukan kejahatan, itu frasa yang kurang. Pencabulan yang dilakukan di ruang apapun, yang namanya pencabulan, kejahatan harus dihukum. Jadi, belum bisa melindungi rasa aman," ujar Anam dalam diskusi terkait RKUHP di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (3/9/2019).

Selain itu, lanjut Anam, permasalahan lain juga tampak pada Pasal 421 Ayat (1) huruf B dan Ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan bedasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal, berbagai kasus pencabulan didasari oleh banyak faktor.

"Banyak perbuatan yang dilakukan dengan cara relasi kuasa, tipu daya, tipu muslihat, dan sebagainya," jelas Anam.

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi pembaruan RKHUP saat ini yang tidak lagi menyisipkan pengucualian identitas dalam perilaku pencabulan, seperti dilakukan sesama jenis.

Adapun peraturan tentang pencabulan diatur dalam pasal 421;

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul:

di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com