Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Kompas.com - 31/08/2019, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keterpilihan tiga calon anggota legislatif (caleg) mereka.

Hal ini disampaikan PDI-P dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).

"Di daerah pemilihan Sumatera Selatan I satu orang (yang minta dibatalkan), (dapil) Kalimantan Barat I ada dua orang," kata saksi PDI-P Candra Irawan dalam rapat pleno di KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Candra mengatakan, caleg PDI-P yang meraih suara terbanyak di dapil Sumsel I meninggal dunia. 

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

Untuk mengisi kursi tersebut, KPU kemudian menyatakan caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti caleg terpilih.

Sebab, Riezky mendapat suara terbanyak setelah caleg tersebut. Namun, PDI-P ingin menempatkan caleg lain untuk mengisi kursi tersebut.

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU membatalkan keterpilihan Riezky.

"Putusan MA kan (menyatakan) memberikan suara kepada parpol. Parpol kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," ujar Candra.

Dua caleg daerah pemilihan Kalbar I yang ingin dibatalkan keterpilihannya oleh PDI-P ialah Alexius Akim dan Michael Jeno.

Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua, tetapi yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno, tetapi Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Baca juga: Hari Ini, KPU Tetapkan 575 Caleg DPR Terpilih Periode 2019-2024

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU tak menetapkan kedua caleg itu sebagai caleg terpilih.

PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak setelah Michael Jeno.

Permintaan pembatalan tersebut tak langsung disetujui oleh KPU.

KPU meminta PDI-P menyerahkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Dokumen tersebut akan lebih dulu dicek untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kami minta dokumen-dokumen diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com