Hal ini disampaikan PDI-P dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).
"Di daerah pemilihan Sumatera Selatan I satu orang (yang minta dibatalkan), (dapil) Kalimantan Barat I ada dua orang," kata saksi PDI-P Candra Irawan dalam rapat pleno di KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Candra mengatakan, caleg PDI-P yang meraih suara terbanyak di dapil Sumsel I meninggal dunia.
Untuk mengisi kursi tersebut, KPU kemudian menyatakan caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti caleg terpilih.
Sebab, Riezky mendapat suara terbanyak setelah caleg tersebut. Namun, PDI-P ingin menempatkan caleg lain untuk mengisi kursi tersebut.
Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU membatalkan keterpilihan Riezky.
"Putusan MA kan (menyatakan) memberikan suara kepada parpol. Parpol kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," ujar Candra.
Dua caleg daerah pemilihan Kalbar I yang ingin dibatalkan keterpilihannya oleh PDI-P ialah Alexius Akim dan Michael Jeno.
Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua, tetapi yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.
Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno, tetapi Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.
Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU tak menetapkan kedua caleg itu sebagai caleg terpilih.
PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak setelah Michael Jeno.
Permintaan pembatalan tersebut tak langsung disetujui oleh KPU.
KPU meminta PDI-P menyerahkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Dokumen tersebut akan lebih dulu dicek untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kami minta dokumen-dokumen diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya," kata Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/14592641/pdi-p-minta-kpu-batalkan-keterpilihan-tiga-caleg-ini-alasannya