JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Hendardi bertanya kepada salah satu peserta seleksi, Sugeng Pramono, mengenai informasi bahwa Sugeng pernah terlibat dalam perkara penggelapan kayu gelondongan di Kalimantan Timur.
Pertanyaan Hendardi itu disampaikan dalam wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
"Saya menerima sendiri hasil tracking dari KPK dan memang ada informasi semacam itu (Sugeng pernah terlibat penggelapan kayu). Tentu, informasi itu belum tentu benar. maka perlu dicek kembali," ujar Hendardi membuka pertanyaan.
"Jadi dalam konteks kasus kayu gelondongan itu, tidak benar bahwa bapak terlibat kasus itu? Bahwa tidak benar bapak di periksa oleh KPK?," lanjut dia.
Baca juga: Capim KPK Ini Usul Amnesti Koruptor untuk Pengembalian Aset Negara
Sugeng menjawab, dirinya memang sempat diperiksa atas kasus itu. Tepatnya pada tahun 2001 ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, baik itu secara teknis maupun kepegawaian, saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Sugeng.
Sugeng kemudian menyoroti sumber informasi itu. Ia tidak yakin informasi yang dikemukakan Hendardi tersebut berasal dari KPK.
"Maaf Pak, pada saat kasus itu terjadi, KPK belum lahir. Saya pastikan (informasi itu dari media)," Sugeng menjawab.
Sugeng sekaligus membantah informasi yang menyebut bahwa dirinya sempat dimutasi ke Jawa Timur gara -gara kasus itu.
Baca juga: Capim KPK Polwan Ini Jelaskan Bagaimana Bisa Beli Rumah Mewah di Solo
Ia meluruskan, pernah dipindahkan ke kota lain. Tapi tidak dipindahkan dari luar Kalimantan Timur.
Hendardi kemudian meminta Sugeng mengungkapkan ada atau tidaknya godaan selama ia menjadi jaksa.
Sugeng pun tak mengelak bahwa godaan itu memang kerap datang. Namun ia memastikan, hingga saat ini tidak pernah terlibat kasus hukum apapun, apalagi dijatuhi hukuman.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, mungkin saya tidak akan duduk di sini dan saya tidak mungkin sampai saat ini menduduki jabatan struktural di Kejaksaan," kata Sugeng yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu.