JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada capim KPK, Firli Bahuri mengenai laporan masyarakat yang masuk ke Pansel KPK bahwa Firli pernah menerima gratifikasi.
Gratifikasi itu berupa pembayaran penginapan hotel.
"Soal gratifikasi, Bapak bisa jelaskan bahwa pada waktu pindah dari Lombok ke Jakarta, menginap di hotel kurang lebih 2 bulan dan ada pihak tertentu yang membayar, ini hanya dari masukan. Saya hanya menyampaikan, bukan menuduh, bisa klarifikasi Pak?" kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih kepada Firli saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ditanya soal LHKPN, Irjen Firli Mengaku Patuh Melapor
Dalam tes tersebut, Firli mengaku menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan istrinya pada 24 April hingga 26 Juni. Namun, ia tak menyebut tahun menginap di hotel itu.
Kendati demikian, ia membantah uang untuk membayar penginapannya itu berasal dari orang lain.
Firli menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, lalu membayar lagi pada saat check out Rp 5,1 juta.
"Mohon maaf, saya tidak pernah dibayari orang. Ini adalah contoh kecil memberantas korupsi," kata mantan Deputi Penindakan KPK ini.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pertemuan Firli dengan TGB Tak Langgar Kode Etik
Lebih lanjut, Firli menegaskan, ia tidak akan mengabaikan integritasnya dengan menerima pemberian yang melanggar aturan.
"Tidak benar kalau saya dapat gratifikasi karena menginap di hotel. Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.