Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemindahan Ibu Kota Tak Ajak Bicara MPR, PDI-P Sebut Presiden Punya Wewenang

Kompas.com - 27/08/2019, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang untuk memindahkan ibu kota negara.

Ia mengatakan, wewenang presiden dalam memindahkan ibu kota itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.

Pernyataan ini disampaikan Basarah menanggapi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyatakan seharusnya presiden mengajak MPR membicarakan pemindahan ibu kota.

"Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, menggagas, merencanakan, dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional, salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: DKI Revisi Undang-Undang tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Basarah mengatakan, saat ini presiden bersama jajaran menteri tengah mematangkan kajian perihal pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut dia, ke depannya Presiden Joko Widodo pasti akan mengajak DPR membahas pemindahan ibu kota tersebut.

"Nah hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR tentu pada saatnya nanti akan diajak bicara oleh presiden. Jadi ini soal momentum saja," ujar dia. 

Basarah mengatakan, pemindahan ibu kota bukan satu hal yang baru dalam sejarah Indonesia.

Usulan pemindahan ibu kota digagas oleh Ir Soekarno, dilanjutkan oleh Soeharto. hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi sebenarnya Pak Jokowi hanya merealiasi antara presiden-presiden Indonesia sebelumnya yang belum terlaksana," kata dia. 

Baca juga: Jika Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Dampak bagi 2 Negara Bagian Malaysia

Wakil Ketua MPR RI ini juga menilai, pemindahan ibu kota tersebut bagian dari cara presiden untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya presiden Joko Widodo mengajak MPR membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.

Sebab, pemindahan ibu kota negara itu akan berpengaruh pada proses pelaksanaan sidang MPR yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (2).

"Terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding juga dong," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Aktivis Sebut Ada Deal Politik Jokowi dan Prabowo Soal Ibu Kota Baru

Salah satu sidang yang dimaksud, yakni sidang dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.

"Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? Untuk melantik presiden dan juga untuk mengubah UUD. Itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com