Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Diiringi Kesiapan Regulasi

Kompas.com - 27/08/2019, 09:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan, pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur perlu diiringi dengan kesiapan regulasi.

Hal itu guna mendukung kesuksesan keputusan pemindahan ibu kota tersebut.

"Bappenas sebagai institusi yang diberi kepercayaan oleh Presiden untuk mempersiapkan konsep pemindahan ibu kota ternyata belum mempersiapkan aspek hukum yang komprehensif mengenai pemindahan ibu kota ini," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Regulasi Pemindahan Ibu Kota di DPR, Bakal Bentuk Pansus hingga Masuk Prolegnas

Menurut Pakar hukum tata negara ini, bukti belum matangnya persiapan dari aspek hukum bisa dilihat saat pemeritah menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang penetapan ibu kota baru ke DPR.

"Padahal jika diidentifikasi secara cermat maka bukan hanya UU penetapan ibu kota baru yang dibutuhkan untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota ini. Melainkan juga perubahan beberapa UU lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pemindahan Ibu kota ini," papar Bayu.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden di Jakarta Tak Setuju Ibu Kota Pindah

Menurut Bayu setidaknya ada 4 regulasi yang perlu dibentuk atau diubah oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Pertama, Undang-undang tentang pernyataan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

Undang-undang ini akan berisi pernyataan pencabutan penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menetapkan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru.

"Contoh UU kategori pertama ini adalah seperti UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: PP Properti Bakal Garap Lahan 500 Hektar di Sekitar Ibu Kota Baru

Kedua, lanjut Bayu, Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Perubahan dilakukan dengan mengubah sifat provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibu kota negara dan sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi.

"Dan tidak memiliki kekhususan lagi. Implikasi dari perubahan UU 29 Tahun 2007 ini maka pengaturan DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah pada umumnya sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Beberapa Poin Penting Pernyataan Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Ketiga, mengubah undang-undang terkait yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur.

Bayu memaparkan, perubahan dilakukan dengan menjadikan Kalimantan Timur bukan lagi sebatas daerah otonom, melainkan juga daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota.

"Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'," lanjut Bayu.

Baca juga: 6 Hal Penting Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Halaman:


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com