Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Tindakan Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/08/2019, 12:35 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menegaskan bahwa pemblokiran layanan internet di wilayah Papua merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

"ICJR sejak awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan hak asasi manusia (HAM)," ucapnya.

Baca juga: Birokrasi Lumpuh, Pemerintah Provinsi Papua Minta Pemblokiran Layanan Internet Dicabut

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menjelaskan mengenai hambatan terkait proses pemulihan Papua dan tidak diketahui mengenai batas waktu pemblokiran.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan pelambatan (throttling) akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019.

Menurut Anggara, kebijakan pemblokiran layanan internet tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 Undang-undang tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Amnesty: Pemblokiran Internet Serangan Kemerdekaan Berekspresi di Papua

UU ITE menyatakan bahwa pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan akses secara keseluruhan.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

"Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," kata Anggara.

Baca juga: Komisi I DPR: Pemerintah Harus Proporsional Blokir Internet di Papua, Masyarakat Harus Tahu Perkembangan

Selain itu, lanjut Anggara, pemblokiran layanan internet untuk dapat membatasi hak warga negara mensyaratkan adanya dua kondisi mendasar.

Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa.

Kedua, Presiden harus menetapkan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut.

Baca juga: Daripada Blokir Internet, Ini yang Lebih Efektif Tekan Hoaks Papua...

Batas-batas tersebut ditetapkan dalam UUD 1945 dan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Secara jelas, jika pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, maka terlebih dahulu pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945," ujar Anggara.

"Bentuk pembatasan HAM tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," ucap dia.

Baca juga: Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Belum Dicabut, Rudiantara Minta Maaf

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com