Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Berada di Jatim, Polri Masih Buru Penyuplai Data Kependudukan yang Dijual Lewat Situs Web

Kompas.com - 23/08/2019, 21:19 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendeteksi terduga penyuplai data kependudukan, yang dijual melalui situs temanmarketing.com, berada di Jawa Timur.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memburu terduga pelaku yang berinisial I tersebut.

"Belum (ditangkap), dia kan soalnya pakai akun anonymous, jadi enggak gampang melacaknya," ujar Rickynaldo saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web

Menurutnya, informasi itu diketahui berdasarkan keterangan tersangka.

Tersangka yang dimaksud berinisial C (32). C ditangkap di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019. Tersangka adalah penjual data kependudukan di situs tersebut.

Penyidik, kata Rickynaldo, juga sedang mendalami pekerjaan I.

"Justru kita masih dalami itu siapa, asli apa enggak, gitu kan, sementara ini masih anonim," tutur dia.

Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet

Jika telah mendapatkan terduga pelaku tersebut, polisi baru akan mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya.

Adapun, C diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan (NIK), 50.854 nomor kartu keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.

Berdasarkan keterangan tersangka, jutaan data kependudukan warga negara Indonesia itu tidak didapatkan dengan membobol pusat data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Polri: Tersangka Penjual Data Kependudukan Tak Bobol Sistem Dukcapil

Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, semakin mahal harganya.

Paket ini dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.

Tersangka C pun mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksi penjualan yang dilakukan.

Baca juga: Tersangka Jual Beli Data Kependudukan Raup Untung Rp 250.000 Per Hari

Selain mengejar pelaku lainnya, polisi masih mendalami tujuan pembelian data kependudukan tersebut, apakah untuk tindak kejahatan atau hanya demi kepentingan marketing.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Tersangka disangkakan Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kompas TV Polisi membongkar praktik jual beli data pribadi dan data kependudukan secara online, pelaku memiliki ribuan nomor telepon nasabah hingga 50 ribu nomor rekening yang diperjual belikan secara online. Tersangka ditangkap oleh polisi yang menyamar jadi pembeli di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Dia menjual data nasabah melalui situs teman marketing dari tangan pelaku polisi menyita 761 ribu nomor telepon dan lebih dari 50 ribu nomor rekening, dia mengaku mendapatkan data nasabah dari pelaku lain yang masih buron. #JualBeliData #Kemendagri #EKTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com