Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...

Kompas.com - 22/08/2019, 07:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi IT Ardi Suteja menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak betul-betul mewadahi kepentingan rakyat.

Sebaliknya, RUU ini justru sarat akan kepentingan institusi di pemerintah tertentu saja.

"RUU ini terlalu konvensional karena melihat hanya satu sisi, mengacu pada kepentingan pemerintah, tidak dunia usaha," kata Ardi dalam diskusi 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Ardi meyakini hal tersebut lantaran bunyi sejumlah pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak mampu menjawab persoalan riil yang terjadi di era sekarang.

Baca juga: Komisi I DPR Nilai Pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Terburu-buru

Malahan, RUU ini hanya mengatur persoalan-persoalan siber yang terjadi tiga sampai empat tahun lalu.

"Yang kita perlukan RUU, tapi jangan sentris kepada institusi tertentu, tapi pada kepentingan orang banyak," ujar Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum itu.

Oleh karenanya, menurut Ardi, daripada nanti dipersoalkan, akan lebih jika DPR tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU ini, apalagi mengesahkannya sebagai undang-undang.

Baca juga: Cegah Pencurian Data, Keamanan Siber Harus Ditingkatkan

Diskusi RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Diskusi RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Hal sebaliknya disampaikan oleh Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ronald Tumpal.

Menurut Ronald, RUU ini harus diundangkan secepatnya, mengingat ancaman siber yang datang sudah semakin banyak.

Jika setelah diundangkan aturan ini masih banyak kekurangan, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Sebaiknya bagaimana undang-undang itu disahkan. Kalau toh belum sempurna, masih ada kesempatan. Bukan substansinya, tapi ancamannya yang mengerikan," ujar Ronald.

Baca juga: RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

 

Kompas TV Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan secara <em>online</em> yang melibatkan sindikat internasional. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap salah satu di antaranya merupakan perempuan yang ditangkap di Malaysia. Tersangka penipuan berasal dari sejumlah negara di antaranya Ceko, Inggris, Amerika Serikat dan Malaysia. Sementara salah satu korban penipuan merupakan warga negara Yunani. Selain menyita kendaraan Polri juga telah menyita sejumlah aset yang berasal dari tindak kejahatan penipuan. Total kerugian dari sindikat penipuan secara <em>online</em> ini mencapai Rp 113 miliar. Kejahatan penipuan ini dilakukan dengan membuat perusahaan yang menampung aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan. #Polri #SindikarPenipuan #Mancanegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com