JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com.
Tersangka yang berinisial C (32) diringkus di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019 lalu.
Pelaku diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia, yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.
Berikut sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus tersebut seperti dihimpun Kompas.com:
1. Undercover
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan data kependudukan yang bocor.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan situs tersebut, penyidik melakukan penyamaran atau undercover.
Penyidik berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor ponsel yang tercantum dalam situs tersebut.
"Di situ kami melakukan undercover, kemudian memancing dan membeli. Kami mendapatkan bukti dari transaksi itu," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet
Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.
Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.
Setelah mendapatkan barang bukti, polisi meringkus pelaku.
2. Tidak bobol sistem Dukcapil
Tersangka C hanya berperan sebagai penjual jutaan data pribadi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka C mendapatkan data untuk dijual dari pelaku lain yang berinisial I.