Polisi sedang mendalami bagaimana tersangka I mendapatkan data tersebut.
Namun, Asep menegaskan bahwa pelaku tidak mendapatkan data yang dijual di situs temanmarketing.com dengan membobol pusat data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Namun yang jelas, mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Asep.
Baca juga: Polri: Tersangka Penjual Data Kependudukan Tak Bobol Sistem Dukcapil
3. Keuntungan
Untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan, tersangka C mendapat upah sebesar Rp 50.000. Dalam sehari, C dapat melakukan 3 hingga 5 kali transaksi.
"Tersangka hanya membantu memperdagangkan. Dia dapat upah dari sekali transaksi itu Rp 50.000," ujar Asep.
Dengan begitu, dalam sehari, pelaku dapat meraup keuntungan maksimal Rp 250.000.
Dengan keuntungan yang lumayan, kata Asep, pelaku dapat dikatakan bergantung pada aksinya tersebut. Pelaku dikatakan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Asep menambahkan, C sempat berhenti melakukan aksinya pada 2017. Namun, beberapa bulan belakangan, ia kembali terjun di dunia jual beli data kependudukan.
Baca juga: Tersangka Jual Beli Data Kependudukan Raup Untung Rp 250.000 Per Hari
4. Buru tiga orang lain
Selain C, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam sindikat jual-beli data kependudukan melalui situs temanmarketing.com tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka (C) itu 3 orang, yang bisa kami amankan satu. Kami terus akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ucap Asep.
Salah satu terduga pelaku yang buron berinisial I. Mengenai dua identitas pelaku lainnya, Asep enggan mengungkapkan.
Terduga pelaku I diduga berperan memberi data kependudukan untuk dijual oleh C.
5. Telusuri pembeli data