Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web

Kompas.com - 16/08/2019, 08:29 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com.

Tersangka yang berinisial C (32) diringkus di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia, yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.

Berikut sejumlah fakta terkait pengungkapan kasus tersebut seperti dihimpun Kompas.com:

1. Undercover

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan data kependudukan yang bocor.

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan situs tersebut, penyidik melakukan penyamaran atau undercover.

Penyidik berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor ponsel yang tercantum dalam situs tersebut.

"Di situ kami melakukan undercover, kemudian memancing dan membeli. Kami mendapatkan bukti dari transaksi itu," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet

Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.

Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi meringkus pelaku.

2. Tidak bobol sistem Dukcapil

Tersangka C hanya berperan sebagai penjual jutaan data pribadi tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka C mendapatkan data untuk dijual dari pelaku lain yang berinisial I.

Polisi sedang mendalami bagaimana tersangka I mendapatkan data tersebut.

Namun, Asep menegaskan bahwa pelaku tidak mendapatkan data yang dijual di situs temanmarketing.com dengan membobol pusat data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Namun yang jelas, mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Asep.

Baca juga: Polri: Tersangka Penjual Data Kependudukan Tak Bobol Sistem Dukcapil

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
3. Keuntungan

Untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan, tersangka C mendapat upah sebesar Rp 50.000. Dalam sehari, C dapat melakukan 3 hingga 5 kali transaksi.

"Tersangka hanya membantu memperdagangkan. Dia dapat upah dari sekali transaksi itu Rp 50.000," ujar Asep.

Dengan begitu, dalam sehari, pelaku dapat meraup keuntungan maksimal Rp 250.000.

Dengan keuntungan yang lumayan, kata Asep, pelaku dapat dikatakan bergantung pada aksinya tersebut. Pelaku dikatakan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Asep menambahkan, C sempat berhenti melakukan aksinya pada 2017. Namun, beberapa bulan belakangan, ia kembali terjun di dunia jual beli data kependudukan.

Baca juga: Tersangka Jual Beli Data Kependudukan Raup Untung Rp 250.000 Per Hari

4. Buru tiga orang lain

Selain C, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam sindikat jual-beli data kependudukan melalui situs temanmarketing.com tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka (C) itu 3 orang, yang bisa kami amankan satu. Kami terus akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ucap Asep.

Salah satu terduga pelaku yang buron berinisial I. Mengenai dua identitas pelaku lainnya, Asep enggan mengungkapkan.

Terduga pelaku I diduga berperan memberi data kependudukan untuk dijual oleh C.

5. Telusuri pembeli data

Selain mengejar pelaku lainnya, polisi juga menelusuri tujuan pembeli membeli data pribadi tersebut.

"Kami sedang dalami kepada konsumennya, dia menjual ke siapa saja kita telusuri siapa pembelinya," tutur Asep.

Menurut dia, pembeli data pribadi tersebut juga dapat dijerat hukum sebab menggunakan data yang bukan haknya.

Ia mengatakan, ancaman hukuman bagi pembeli tergantung daripada tujuan atau penggunaan data pribadi yang dibeli.

Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet

6. Beda dengan di grup Facebook

Kasus tersebut yang baru diungkap berbeda dengan dugaan penjualan data kependudukan di grup Facebook bernama Dream Market Official.

Dugaan jual-beli data kependudukan melalui grup Facebook bernama Dream Market Official sebelumnya viral melalui unggahan seorang warganet.

"Yang jelas yang barusan ini adalah website-nya temanmarketing.com, kalau yang tadi Dream Market Official itu lain lagi," ucap Asep.

Kendati demikian, Asep mengharapkan bahwa kasus yang baru dirilis tersebut dijadikan sebagai contoh. Ia berharap, masyarakat lain yang melakukan tindak pidana serupa dapat menghentikan aksinya.

Namun, Asep memastikan pihaknya akan terus mengejar oknum-oknum yang melakukan praktek serupa.

"Tapi kami akan terus mengejar yang modus operandinya sama ataupun modus-modus lain dengan tujuan menjual data pribadi orang lain, data-data perbankan, data-data elektronik lainnya," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com