JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim, koalisi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sepakat untuk membentuk paket pimpinan MPR.
Airlangga bahkan memastikan, parpol anggota koalisi itu solid untuk memperoleh paket pimpinan MPR bersama-sama.
"Jadi kalau di MPR itu kan paket. Paket itu kan terdiri dari empat parpol ditambah satu DPD. Nah, tentu empat parpol itu usulannya yang berkembang dalam pembicaraan koalisi ya paket dari koalisi (pendukung Jokowi-Ma'ruf)," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Baca juga: PPP Tak Keberatan jika Koalisi Beri Jatah Ketua MPR untuk Golkar
Ketika ditanya kader dari partai mana yang akan mengisi kursi pimpinan MPR, Airlangga mengatakan, hal itu bergantung pada perolehan suara parpol.
Saat ini, parpol koalisi pendukung Jokowi yang memiliki kursi di parlemen, yakni PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem dan PPP.
Adapun PPP merupakan partai pengusung Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan kursi partai paling sedikit.
Dengan demikian, partai pengusung Jokowi-Ma'ruf yang dimaksud Airlangga bakal membentuk paket Pimpinan MPR bersama adalah PDI-P, Golkar, PKB, dan Nasdem.
"Itu bukan korban. Tergantung suaranya, perolehan suaranya. Ya nanti kan di DPR itu kan banyak, ada AKD, banyak yang bisa dikembangkan (untuk diberikan kepada PPP)," lanjut dia.
Baca juga: Gerindra Yakin Kursi Pimpinan MPR Disepakati pada Menit Akhir
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Pada pasal 15, tertulis pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.