JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian berharap, Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dapat selesai diundangkan tahun ini.
Desakan tersebut disampaikan mengingat urgennya perlindungan masyarakat atas serangan siber.
"BSSN mengharapkan RUU ini bisa diundangkan dengan segera. Karena ini kebutuhan yang sangat mendesak, khususnya juga untuk perlindungan terhadap masyarakat," kata Hinsa dalam diskusi 'Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Kepala BSSN Anggap Ujaran Kebencian Jadi Persoalan Etika Masyarakat
Hinsa mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi penting seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Sebab, di tengah masyarakat yang sangat bergantung dengan akses internet dan pemanfaatan gawai, muncul potensi penyalahgunaan di bidang siber.
Potensi serangan ini tidak hanya berdampak pada geostrategis suatu negara, tetapi juga geopolitis.
Baca juga: BSSN Raih Peringkat ke-41 dalam Global Cyber Security Index
Oleh karenanya, diperlukan payung hukum yang kuat demi kedaulatan dan keamanan siber, baik fisik maupun non-fisik.
"Untuk mewujdkan amanat UUD RI tahun 1945, aneka upaya multisektoral dilakukan sebagai pengamananan siber akibat penyalahgunaan sarana prasarana siber," ujar Hinsa.
Hinsa menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah DPR RI yang telah berinisiatif membentuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga: Cegah Pencurian Informasi Via Aplikasi WhatsApp, Ini Imbauan BSSN
Langkah tersebut, bagi BSSN, memberikan dampak yang siginifikan pada masyarakat.
"Saya sangat apresiasi rasa, wujud tanggung jawab, bagaimana DPR kita, anggota dewan kita merasakan denyut jantung, denyut nadi yang ada di masyarakat tentang kebutuhan mereka," katanya.
Untuk diketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.
Saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses pembahasan di DPR.