Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Cosmas Batubara dalam Kebijakan Pembangunan Rumah Rakyat

Kompas.com - 08/08/2019, 15:10 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri era pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara tutup usia pada Kamis (8/8/2019) pagi di RSCM, Kencana.

Cosmas pernah menjabat menjadi Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978-1983) dan Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983-1988).

Pada tahun 1978, tepatnya saat Kabinet Pembangunan III berjalan, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara pada 19 September 1938 ini mendapatkan amanat dan menjadi orang pertama yang ditunjuk Presiden Soeharto mengurusi perumahan rakyat.

Tak mempunyai pengalaman di bidang perumahan, sempat membuat Cosmas tak begitu saja menerima tawaran tersebut.

Dalam perjalanannya, tugas itu menjadi hal yang berkesan dan membuat Cosmas yang notabene sarjana FISIP itu begitu mantap menyusun rencana lima tahun berikutnya.

Baca juga: Tutup Usia, Berikut Sosok Cosmas Batubara Semasa Hidupnya

Dikabarkan Kompas.com pada 7 April 2011, Cosmas yang ditugaskan sebagai Menteri Muda Perumahan Rakyat ini ditempatkan di Departemen Pekerjaan Umum.

Cosmas menjelaskan beberapa tugas yang harus dilakukannya.

Pertama, yakni memperhatikan perumahan untuk masyarakat menengah bawah dan menengah.

Rumah itu ditujukan untuk golongan I dan II atau prajurit di bawah perwira, hingga golongan III atau perwira pertama TNI/Polri.

Dapat diartikan, kelompok masyarakat yang berada di bawah penanganan adalah PNS dan ABRI (TNI/Polri), yang dipetakan menjadi 75 persen berpenghasilan tetap dan 25 persen karyawan swasta.

Kedua, Cosmas juga harus memikirkan untuk menentukan cicilan rumah yang tidak melebihi 20 persen pendapatan suami-istri. Sehingga, biaya kebutuhan sehari-hari pun tetap bisa dipenuhi.

Baca juga: Mantan Menteri Era Soeharto, Cosmas Batubara Tutup Usia

Ketiga, proyek Perumnas bagi kelompok masyarakat yang tak mampu membayar uang muka, diberikan pilihan untuk menyewa terlebih dahulu.

Uang sewa ini dianggap sebagai uang muka, sehingga masyarakat tetap dapat mendapatkan KPR dari BTN.

Keempat, Perumnas dan swasta membangun rumah di mana BTN menyediakan KPR.

Cara tersebut mengalokasikan dana dari APBN yang disalurkan melalui BTN. Kemudian, BTN memberi KPR dengan memberlakukan subsidi silang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com