Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kritik PLN, Minta Ganti Direksi hingga Solusi atas Pemadaman Listrik Massal

Kompas.com - 06/08/2019, 09:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik keras PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) atas pemadaman listrik massal di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019).

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melakukan revitalisasi di internal PT PLN Persero dan melakukan investigasi terkait pemadaman listrik tersebut.

Bahkan, kata Bambang, pemerintah bisa mengganti direksi PT PLN Persero dengan sosok yang lebih mempuni.

"Kalau memang ada hal urgent untuk misalkan pergantian direksi, ganti sama yang mampu dan mempuni," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kronologi Blackout: Dari Mati Lampu, Jokowi Marah, hingga Janji PLN

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemadaman listrik massal mencoreng citra dan kredibilitas pemerintah.

Fadli meminta Direksi PT PLN Persero bertanggung jawab atas pemadaman listrik massal tersebut. 

"Pemadaman listrik secara massal ini tak bisa disebut sebagai kecelakaan biasa, karena menjadi perhatian dunia sehingga merusak citra dan kredibilitas pemerintah. Masak urus listrik aja enggak becus," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI Fahri Hamzah meminta PLN menjelaskan secara jujur penyebab pemadaman massal yang telah terjadi berjam-jam.

Fahri menyarankan PT PLN Persero untuk memperbaiki dan mengevaluasi kekurangan sistem kelistrikan Indonesia.

Pemberian Kompensasi

DPR meminta PT PLN Persero memberikan kompensasi secara konkret pada kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Baca juga: Listrik Padam, Rizal Ramli Duga PLN Lakukan Penghematan

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenai penyesuaian tarif atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenai penyesuaian tarif.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com