Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daryatmo dan Sudding Diminta Tidak Lagi Mengatasnamakan Hanura

Kompas.com - 05/08/2019, 15:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin akan dibubarkan. Pembubaran yang dilakukan berdekatan dengan isu keretakan di tubuh koalisi pun memunculkan spekulasi akan ada partai politik baru yang masuk ke koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun meski dibubarkan Partai Solidaritas Indonesia memastikan koalisi akan tetap kompak. Sekjen PSI, Raja Juli Antoni bahkan memprediksi tidak akan ada partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf yang akan keluar dari koalisi. Dari awal pembentukannya Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin terdiri dari 10 partai politik pendukung pasangan tersebut di Pilpres 2019. Kesepuluh partai tersebut yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, Perindo, PSI, PKPI dan PBB. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan rencana acara pembubaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin dan juga berkomentar mengenai kemungkinan bergabungnya partai pendukung Prabowo-Sandi di koalisi pemerintah. #TKNBubar #JokowiMaruf #HastoKristiyanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, Daryatmo dan Syarifuddin Sudding tidak memiliki dasar apa pun untuk bertindak mengatasnamakan pengurus DPP Partai Hanura.

"Dengan sudah keluarnya putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut, tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo dan kawan-kawan untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny di kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Benny menambahkan, apabila Daryatmo dan kawan-kawan melanggar putusan inkrah MA, Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas melalui pengadilan, baik perdata maupun pidana.

Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen

Diketahui, persoalan ini berawal dari pecah kongsi di pengurus Hanura.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang dinyatakan sah ialah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Daryatmo dan Syarifuddin yang merupakan pengurus partai kubu yang berbeda kemudian mengajukan kasasi atas SK Kemenkumham itu ke MA.

Namun, dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding.

Selain itu, putusan MA juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com