JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang mereka laporkan tidak ada yang pernah sampai ke tahap persidangan.
"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung saat acara diskusi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Baca juga: Diduga Dianiaya Aparat saat Liput May Day, 2 Jurnalis Bandung Lapor Propam
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, AJI Jakarta menerima sebanyak 26 laporan sepanjang tahun 2019.
Rinciannya, 20 laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat kerusuhan 21-22 Mei, 5 laporan terkait Malam Munajat 212, dan satu laporan saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.
Dugaan kekerasan yang dilaporkan ada yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Tak jauh berbeda, laporan melalui mekanisme internal Polri, yaitu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tak diproses.
"(Jalur Propam Polri dan pidana) sama sekali belum ada yang diproses," tutur dia.
Erick berharap agar kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Jika tidak, maka ia menilai hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masa depan.
"Kita ingin semua kasus itu harus ada yang diproses ke pengadilan, biar tidak menjadi preseden ke depan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang," ujar Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.