"26 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak ada satu pun yang proses naik ke penyidikan, apalagi ke pengadilan," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung saat acara diskusi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, AJI Jakarta menerima sebanyak 26 laporan sepanjang tahun 2019.
Rinciannya, 20 laporan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat kerusuhan 21-22 Mei, 5 laporan terkait Malam Munajat 212, dan satu laporan saat sidang putusan Hercules Rozario Marshal.
Dugaan kekerasan yang dilaporkan ada yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Tak jauh berbeda, laporan melalui mekanisme internal Polri, yaitu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tak diproses.
"(Jalur Propam Polri dan pidana) sama sekali belum ada yang diproses," tutur dia.
Erick berharap agar kepolisian dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Jika tidak, maka ia menilai hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masa depan.
"Kita ingin semua kasus itu harus ada yang diproses ke pengadilan, biar tidak menjadi preseden ke depan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang," ujar Erick.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/04/16052921/26-laporan-dugaan-kekerasan-terhadap-jurnalis-selama-2019-mangkrak