Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Akibat BLBI Bisa Dikembalikan, Ini Saran untuk KPK

Kompas.com - 31/07/2019, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Eddy Hiariej menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun yang diduga hilang akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Eddy mengatakan, KPK dapat melakukan upaya perdata terhadap Syafrudin untuk mengembalikan uang tersebut meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Syafrudin tidak melakukan tindak pidana pada kasus BLBI.

"Putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan lakukan gugatan perdata karena ada kerugian keuangan negara secara nyata," kata Eddy dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Upaya perdata dapat ditempuh KPK setelah upaya menempuh jalur pidana telah tertutup karena MA telah melapas Syafrudin dalam putusan kasasinya.

"Untuk persoalan pidana sudah selesai ya untuk SAT karena sudah diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi, KPK bisa melakukan upaya hukum dalam konteks gugatan perdata," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, putusan kasasi MA terhadap kasus Syafrudin tidak berarti KPK harus menghentikan penyidikan terhadap tersangka BLBI lainnya, yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Harus melihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki oleh KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," ujar Eddy.

Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung ke KY

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Syafrudin Temenggung pada putusan kasasinya. Putusan itu tidak diambil dengan suara bulat, tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Syafruddin Temenggung sendiri mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

 

Kompas TV Sejak Senin, 29 Juli 2019 Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi lakukan kunjungan kerja. Ada beberapa momen romantis mereka yang tertangkap kamera. Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati secangkir kopi di kawasan Danau Toba. Keduanya juga mendapatkan kain ulos dari masyarakat batak. Jokowi dan Iriana juga menari tor-tor bersama. Ibu Negara, Iriana selalu mendampingi Presiden. So, sweet! Yang jomblo jangan baper ya! #jokowiirianamesra #romantisjokowiiriana #tanahbatak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com