Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasasi BLBI Dilaporkan, MA Minta KY Perhatikan Azas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 26/07/2019, 11:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meminta Komisi Yudisial (KY) mengedepankan azas praduga tidak bersalah ketika memeriksa dua hakim agung yang mengabulkan perkara kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kita berharap KY dalam melakukan pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi obyek pemeriksaanya bersentuhan dengan teknis yudisial," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019) lalu, melaporkan hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Andi, siapapun yang merasa dirugikan berhak melayangkan laporan. Dalam konteks laporan terhadap dua hakimnya, Andi mempercayakan sepenuhnya kepada KY.

"Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT itu sehingga dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, ya urusan KY lah," tutur dia.

Sebelumnya, salah satu anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.

Terkait putusan, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung. Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.

Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.

Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin serta putusan pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

 

Kompas TV KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK memeriksa Rizal sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) lalu. Namun Rizal baru bisa memenuhi panggilan Jumat (19/7/2019). Rizal mengatakan KPK dalam pemeriksaan kali ini memintanya menjelaskan seputar surat keterangan lunas BLBI. #KPK #BLBI #RizalRamli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com