Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi

Kompas.com - 19/07/2019, 13:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Seusai dua jam diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Rizal mengaku materi pemeriksaannya tak jauh berbeda saat ia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang disahkan jadi seperti diketahui pada saat krisis, itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Banknya collapse semua yang gede. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," kata Rizal selepas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Rizal Ramli Penuhi Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus BLBI

Menurut mantan Menteri Keuangan itu, dana BLBI yang dikucurkan saat itu cukup besar.

Saat itu, lanjut Rizal, ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajiban terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang yang akan diserahkan kepada BPPN.

"Nah kalau pengusahanya benar, dia serahkan aset yang bagus-bagus, tapi ada juga yang bandel dibilang aset ini bagus, padahal enggak atau belum clean and clear, misalnya tanah, surat-suratnya belum jelas dimasukkan sebagai aset. Karena dibayar dengan aset, bisa masalah seperti sekarang," kata Rizal.

"Saya putuskan konglomerat yang punya utang sama pemerintah dalam konteks BLBI saat itu mesti menyerahkan personal guarantee. Artinya tanggung jawab terhadap utang itu tidak hanya berhenti dia, sampai cucu sampai anaknya sama cucunya enggak bisa lolos," kata Rizal.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menjerat Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Jumat, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com