JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (19/7/2019) besok.
"Kami juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat 19 Juli 2019.," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah dalam siaran pers, Kamis (18/7/2019).
Febri mengimbau Sjamsul dan Itjih hadir dalam pemeriksaan besok setelah mangkir dari panggilan pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Baca juga: KPK Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dalam Gugatan Sjamsul Nursalim
Febri mengatakan, pemeriksaan itu merupakan kesempatan bagi keduanya untuk memberi informasi terkait keterlibatan mereka dalam pusaran kasus BLBI, termasuk sangkalan atau bantahan.
"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri.
Febri menyampaikan, KPK telah mengirim surat panggilan terhadap keduanya ke lima alamat yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan, untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," ujar Febri.
Baca juga: KPK Harap Sjamsul Nursalim dan Istri Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus BLBI
Febri menyebut, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Baca juga: Jubir: Kalau Ada Bantahan, Silakan Sjamsul Nursalim ke KPK, Sampaikan Langsung
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.