Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diyakini Setujui Pertimbangan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 18/07/2019, 08:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR tidak akan kesulitan dalam membahas surat presiden terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Kalau dilihat dari pembicaraan yang sudah ada, kelihatannya DPR akan menyetujui," kata Bivitri saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Bivitri menilai, kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan suatu kasus yang kontroversial. Menurut dia, kontruksi hukum yang digunakan keliru dengan menempatkan Baiq yang merupakan korban pelecehan seksual, justru menjadi tersangka.

Baca juga: Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

"Penerapan hukumnya banyak yang keliru misalnya alat buktinya ya, kemudian dia disangka memindahkan ke USB, ternyata bukan dia, jadi banyak sekali memang kelemahan dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Bivitri mengatakan, DPR harus melihat ada aspek kepentingan negara dalam memberikan amnesti yaitu komitmen menghapuskan kekerasan seksual.

"Dan di sini kepentingan negara jelas, yaitu untuk berkomitmen pada penghapusan kekerasan seksual," kata dia.

Selanjutnya, Bivitri mengatakan, pemberian amnesti tidak hanya sebatas pada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan politik.

Ia mengatakan, presiden dapat mengacu pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dalam memberikan amnesti untuk narapidana biasa seperti Baiq Nuril.

Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas Komisi III Pekan Depan

"Satu-satunya ketentuan hanya di konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: 'Pesiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'," pungkasnya.

Adapun, surat presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril telah dibahas dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.

Pimpinan DPR menunjuk komisi III untuk membahas surat Jokowi tersebut. DPR menargetkan pembahasan surat Jokowi itu selesai sebelum masa reses DPR tanggal 26 Juli 2019 dan dibawa ada rapat paripurna tanggal 25 Juli 2019.

Kompas TV Komnas perempuan terus mendorong pemerintah, segera mensahkan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR RI. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tak ada lagi perempuan perempuan yang menjadi korban seperti Baiq Nuril. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com