Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan Amnesti dan Abolisi untuk Tersangka Makar, Ini Kata Wapres

Kompas.com - 17/07/2019, 10:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan keringanan untuk para tersangka kasus makar.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi pernyataan advokat Yusril Ihza Mahendra yang berencana menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para tersangka kasus makar seperti Rachmawati Soekarnoputri, Habil Marati, dan selainnya.

Rachmawati disangka Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Ia ditangkap lantaran diduga akan menggerakkan masa aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR untuk memaksa pelaksanaan sidang istimewa.

Baca juga: Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Datangi DPR

Sedangkan Habil ditangkap karena diduga mendanai rencana pembunuhan empat pejabat negara yakni Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Buda Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Gories Mere.

Kalla menilai wacana yang digulirkan Yusril itu hal yang wajar. Sebab, sebagai advokat, Yusril tentu berupaya membuat kliennya bebas. Namun di sisi lain, Kalla mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian keringanan dalam proses hukum mereka.

"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan dengan baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan akan dipertimbangkan (diberi keringanan)," lanjut Wapres.

Sebelumnya, dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Yusril menyatakan akan menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada para tersangka kasus makar, baik yang ditangkap saat menjelang aksi 212 maupun usai pengumuman hasil Pilpres 2019.

Baca juga: Yusril, Habil Marati, dan Strategi Rekonsiliasi Pilpres...

"Saya akan menyarankan pada Pak Presiden nanti. Pak inilah saatnya untuk Bapak memberikan amnesti dan abolisi kepada beliau-beliau ini," tutur Yusril.

"Mungkin juga Pak Wiranto, Pak Tjahjo atau Pak Tito yang mau dibunuh itu...sudahlah kita saling memafkan, rekonsiliasi. Semua dengan jiwa besar, saya pikir bangsa kita jadi bersatu kembali. luka-luka kita selesai," tambahnya.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/8) menjadwalkan sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen. Kivlan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal.<br /> Sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen atas statusnya, sebagai tersangka makar, dan kepemilikan senjata api ilegal, direncanakan digelar Senin siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara berupaya menghadirkan Kivlan Zen dalam sidang perdana hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com