JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi sendiri berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Secara enggak langsung, (putusan MA) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Fritz mengatakan, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemilu, Bawaslu berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Bawaslu Sebut MA Teguh pada Yuridiksi karena Tolak Gugatan Kedua Prabowo-Sandi
Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA pun dinilai Fritz tak berdasar. Jika ada dugaan pelanggaran TSM, peserta pemilu seharusnya memperkarakan ke Bawaslu.
Selanjutnya, jika Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.
Kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.
Jika rekomendasi tersebut dijalankan KPU, selanjutnya peserta pemilu bisa menggugat ke MA.
"Keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA itu pun tak ada. Dan itu pun sudah dinyatakan (MA)," kata Fritz.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.