Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Kwik Kian Gie, KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

Kompas.com - 11/07/2019, 13:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kwik Kian Gie diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterantan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli

Febri menyampaikan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK hingga saat ini merupakan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus BLBI.

Sementara itu, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena ada kegiatan lain.

"Rizal Ramli menyampaikan kepada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali. KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut pekan depan," kata dia.

Selepas diperiksa KPK, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa materi pemeriksaan tak berbeda saat dia diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama. 

"Yang berbeda, saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi dipelajari selanjutnya (oleh KPK)," kata dia.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga: Periksa Eks Menteri BUMN dan Mantan Kepala BPPN, KPK Perkuat Bukti Kasus BLBI

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Namun, Syafruddin dibebaskan setelah Mahkamah Agung memutusnya bebas dalam tingkat kasasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com