JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Pada Rabu (10/7/2019), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi.
Selain Laksamana Sukardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?
Febri mengatakan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Sampai saat ini, penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberi surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan sang istri Itjih Nursalim dalam perkara ini.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan pada Selasa (9/7/2019) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.
Dengan bebasnya Syafrudin, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan pengembangan dari penydikan perkara Syafrudin.
Adapun Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,58 triliun.
Baca juga: KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Ihwal penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berporses dalam tahap penyidikan pun akan tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.