JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (11/7/2019).
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Cerita Kwik Kian Gie Saat Megawati Setuju Terbitkan Inpres SKL BLBI
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca juga: KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.