JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mendengarkan permohonan dan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon dalam sidang hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, kita sudah mendengarkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Arief mengatakan, KPU akan merespons semua permohonan dengan menyerahkan alat bukti tambahan ke MK paling lambat Senin (15/7/2019) pekan depan. Sedangkan lampiran keterangan jawaban tambahan akan diserahkan pada Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Ketika Pemohon Sengketa Pileg Tak Bisa Bedakan Pemilu Ulang dan Pemungutan Suara Ulang...
"Kami akan merespons jawaban paling lambat hari Kamis dan nanti akan kami sampaikan alat bukti juga paling lambat sampai dengan sebelum penutupan sidang. Jadi hari Senin," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti atas 260 gugatan sengketa hasil pemilu, ke MK.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dokumen yang dibawa pihaknya hampir mencapai 100 boks.
Baca juga: KPU Segera Kirimkan Rancangan PKPU Pilkada ke Kemenkumham
"Kita sih tadi menghitung sekitar hampir seratus (boks) tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.