Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Kompas.com - 09/07/2019, 09:30 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Iqbal, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo dilaporkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Iqbal menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan mekanisme yang tepat jika masyarakat tidak puas akan kinerja anggota Polri. Ia pun menyerahkan prosesnya kepada Propam.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi ga boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.

Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Baca juga: Kecewa dengan Hakim, Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Mengadu ke KY

Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa. "Iya video testimoninya yang dia putar bolak-balik, yang ditampilkan di media," kata dia.

Tonin mengatakan bahwa konten-konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik sebelum persidangan.

"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com