Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorodjatun Kuntjoro Jakti Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Kompas.com - 02/07/2019, 18:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/7/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Febri, Dorodjatun akan dipanggil lagi pada Kamis (4/7/2019).

Baca juga: KPK Harap Sjamsul Nursalim dan Istri Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus BLBI

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com