Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Infeksi Demokrasi Pasca-Putusan MK

Kompas.com - 02/07/2019, 16:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PUTUSAN Mahkmah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil suara Pilpres merupakan klimaks dari pertarungan legitimasi penyelenggaraan pilpres.

Di dalam dimensi legal, sengketa pilpres di MK merupakan final dari penyelesaian berbagai sengkarut selama pemilu 2019. Maka, puas atau tidak puas, suka atau tidak suka, putusan MK harus diterima. Sebuah koridor akhir di iklim demokrasi dalam konteks kontestasi memilih presiden.

Hal di atas merupakan konsekuensi dianutnya negara hukum demokratis (Pasal 1 ayat (2) dan (3)  UUD 1945) dan keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi (the guardians of constitutions) yang tercermin pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang bersumber dari Pasal 24 C UUD 1945. Dengan begitu, eksistensi reformasi ketatanegaraan melembaga di dalam tubuh UUD 1945.

Tentu, agenda berikutnya adalah bagaimana melakukan rekonsiliasi sekaligus relaksasi kesitegangan yang selama ini menggerayangi sekujur tubuh pemilu.

Tidak dapat disangkal, pemilu telah usai, tinggal mengisi lembaran pasca-pemilu. Apalagi, bila mengikuti pola pikir filsuf Zizek, pemilu itu hanya cara menempati ruang atau tempat kosong. Bersifat temporal.

Yang seharusnya diisi rakyat namun karena keterbatasan, rakyat memilih representasinya menduduki ruang atau tempat kosong---yang dalam tradisi Indonesia---perlima tahun ruang kosong itu diisi kuasa lalu ditinjau ulang.

Maka, enerji yang terlalu dikuras sebatas pemilu tentu memakan ongkos terlalu mahal. Bila, selepas pemilu tidak ada upaya melembagakan demokrasi secara lebih berkualitas. Tulisan ini akan membincang skenario pasca-putusan MK di atas.

Koreksi demokrasi

Bagi penulis, sejarah demokrasi pasca-reformasi adalah soal narasi, mitos dan konsep absurdnya demokrasi. Atau sihir mimpi-mimpi rakyat berdaulat.

Kisah yang sesungguhnya, demokrasi menyangkut perebutan antar-elite atau pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk berbagi diantara mereka. Literatur menyebutnya oligarki.

Tentu kisah oligarki ini selalu ada modifikasi dari satu rezim pemerintah ke pemerintah lain. Namun esensinya tetap. Defisitnya substansi demokrasi.

Tragedi awal demokrasi dimulai dari dibajaknya ruang publik. Hannah Arendt memaknai ruang publik dalam dua pengertian yakni “ruang penampakan” dan “dunia bersama”.

Ruang penampakan adalah “segala sesuatu yang tampak di publik, dapat dilihat dan dapat didengar oleh siapapun dan berpeluang untuk terpublikasikan seluas-luasnya”.

Sedangkan ruang publik sebagai dunia bersama yaitu dunia yang kita pahami bersama, hidupi bersama, yang berbeda dengan ruang privat (Eddie Sius Riyadi, 2008:10-11).

Pembajakan ruang publik dapat terjadi dalam tiga kondisi. Pertama, apabila tidak ada pembedaan dan kriteria jelas tentang yang publik dan yang privat.

Jika media cetak dan elektronik dikuasai segelintir elite korporasi lalu frekuensi publiknya dikapitalisasi dan didominasi sebesar-besarnya untuk mewartakan kepentingan elit pemilik korporasi media tersebut maka ruang publik nyata dibajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com