Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI untuk Menghargai Keahlian Prajurit

Kompas.com - 01/07/2019, 14:56 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diterbitkan untuk menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan prajurit.

Penegasan ini merupakan jawaban atas kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang menilai, Perpres 37/2019 ditertibkan agar TNI aktif banyak yang menduduki jabatan fungsional di posisi aparatur sipil negara.

Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, jabatan Fungsional TNI yang tertuang di dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.

Sebab, suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Jaleswari juga menegaskan, Perpres tersebut juga turunan dan amanat dari Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 di mana keduanya lahir di era reformasi.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, bagian V, pasal 30 dan pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.

"Itulah yang sekarang baru di teken Presiden," kata Jaleswari.

Mustahil Perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era orde baru. Sebab, reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi dan tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI sendiri.

"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Baca juga: Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara. Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com