Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 01/07/2019, 14:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Istana Kepresidenan menegaskan terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI ataupun kembalinya era Orde Baru.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, terbitnya perpres tersebut adalah turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34/2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39/2010 yang keduanya lahir di era reformasi.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP Nomor 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya

"Itulah yang sekarang baru diteken Presiden," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," katanya.

Jaleswari mengatakan, jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.

Dalam suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan, dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang blm mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari.

Jaleswari menilai mustahil perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era Orde Baru. Sebab, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI.

"Apalagi situasi sekarang di mana semua institusi sipil, masyarakat, dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres No 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.

Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Kompas TV Anggota TNI di Makassar, Sulawesi Selatan menggelar doa dan dzikir bersama untuk almarhumah Ani Yudhoyono. Doa dan dzikir bersama ini digelar di Lapangan Kodam XIV Hasanuddin. Doa dan dzikir bersama ini dipimpin langsung oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi. Kabar meninggalnya Ani Yudhoyono membuat sejumlah anggota TNI di Makassar larut dalam duka. Surawahadi pun mengenang momen kebersamaannya dengan Ani Yudhoyono. Menurutnya Ani Yudhoyono seorang ramah dan selalu memberi motivasi serta dukungan kepada seluruh istri-istri tentara. #AniYudhoyono #RIPAniYudhoyono #KodamXIVHasanuddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com