JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah final.
Oleh karena itu, menurut dia, tak ada lagi pihak yang bisa memperdebatkan hasil pemilihan presiden.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan legitimasi pemilu berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata Arif dalam diskusi Sesudah MK: Silahturahmi atau Negosiasi, di Kantor Formappi, Jakarta, Jum'at (28/6/2019).
Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK
Ia berharap, semua pihak konsisten menerima putusan tersebut.
"Saya sungguh berharap mereka (BPN) terima putusan MK dan hasil debat pemilu selesai sampai di sini," kata dia.
Baca juga: Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...
Selanjutnya, setelah segala proses pemilu berakhir, Arif mengingatkan agar masyarakat fokus mengawal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang akan segera berakhir.
Menurut Arif, kini saatnya mengingatkan kembali janji yang belum ditunaikan Jokowi-JK.
"Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya agenda publik menagih apa yang belum tertunaikan janji 5 tahun lalu Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," kata dia.
Baca juga: Ketua KPU Minta Semua Pihak Jalankan Putusan MK sebagai Tanggung Jawab Bersama
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.