Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Tidak Ada Keperluan untuk Memperkuat Posisi Pemerintah di Parlemen

Kompas.com - 28/06/2019, 11:24 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan, saat ini tidak ada keperluan bagi PAN untuk pindah gerbong bergabung dengan koalisi partai politik pendukung pemerintah.

Menurut dia, koalisi pengusung calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah kuat di parlemen.

"Koalisi yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf sudah mayoritas. Jadi tidak ada keperluan bagi PAN untuk menyebarang dan menguatkan posisi pemerintah di parlemen," ujar Eddy saat konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: PAN Kaji Opsi Arah Politik yang Untungkan Elektoral Partai

Eddy mengatakan, kondisi kekuatan di parlemen saat ini berbeda dengan 2014.

Pada lima tahun silam, meskipun Jokowi dan Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, namun kekuatan di parlemen tidak imbang.

Menurut Eddy, ketidakseimbangan komposisi koalisi partai terjadi lantaran posisi oposisi di parlemen sangat kuat.

Oleh karena itu, PAN menilai harus pindah ke koalisi pemerintah untuk membantu pemerintah mengimplikasikan programnya dan tidak tersendat kepentingan politik di parlemen.

"Pada saat itu PAN melihat bahwa program-program yang ingin diajukan oleh Jokowi dan JK akan terkendala di parlemen jika memang tidak memiliki kekuatan mayoritas," kata dia.

Baca juga: PAN: Selamat Pak Jokowi dan Maruf Amin

"Oleh karena itu, PAN memutuskan mendukung pemerintah pada saat itu. Nah, saat ini berbeda, koalisi yang mendung Jokowi-Ma'ruf sudah jadi mayoritas," lanjut dia.

Untuk menentukan arah politik PAN lima tahun ke depan, PAN akan membahas sejumlah opsi yang terbuka, apakah tetap menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi.

Ia menyebutkan, opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja nasional yang akan digelar akhir Juli atau awal Agustus 2019.

Eddy mengatakan, PAN akan konsisten terkait keputusan sikap politiknya ke depan.

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Ketum PAN: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pun akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi bersama para pimpinan parpol koalisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com