JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh dalil yang dimohonkan pasangan pesaing Jokowi-Ma'ruf, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo-Ma'ruf akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Ketum PAN: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir
"Dalam hal ini kami mengucapkan selamat kepada Bapak Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk menjabat dari periode 2019-2024," sambungnya.
Eddy pun meminta kepada Jokowi-Ma'ruf untuk merajut kembali persatuan setelah masyarakat terpolarisasi selama delapan hingga sepuluh bulan selama pilpres. Masyarakat yang telah terbelah karena perbedaan politik, diharapkan bisa kembali bersatu.
"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita dan semoga hal tersebut segera dilaksanakan," ucap Eddy.
Baca juga: PAN Minta Jokowi-Maruf Jadi Pemimpin bagi Seluruh Rakyat
Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.