Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menag Lukman soal Uang Rp 10 Juta dari Haris yang Tak Segera Dikembalikan Ajudan

Kompas.com - 26/06/2019, 16:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengetahui Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menitipkan uang melalui ajudannya.

Ia mendapatkan informasi dari ajudannya bahwa uang yang dititipkan sebesar Rp 10 juta.

Hal itu diutarakan Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Oh yang Rp 10 juta, kejadian itu tanggal 9 Maret 2019 ada kegiatan di Pesantren Tebu Ireng, kegiatan kerja sama Tebu Ireng dengan Kementerian Kesehatan terkait isu kesehatan bagi pondok pesantren. Saya hadir selaku narasumber hari Sabtu, 9 Maret. Sore hari saya kembali ke Jakarta," kata Lukman di persidangan.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Haris Hasanuddin Kumpulkan Uang untuk Rombongan Menag Lukman

Sesampainya di rumahnya di Jakarta, selepas Magrib ajudannya mengatakan, ada titipan dari Haris. Ajudan Lukman mengatakan, Haris menyebut titipan itu sebagai uang honor tambahan.

Mendengar informasi itu, Lukman merasa dirinya tidak berhak menerima uang itu. Sebab, ia sudah mendapatkan honor perjalanan dinas.

Selain itu, ia merasa tidak layak menerima lantaran kegiatan itu juga merupakan acara Kementerian Kesehatan.

Saat itu pula, ia memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan uang itu kepada Haris.

"Jangankan menerima. Menyentuh saja uang yang konon Rp 10 juta itu tidak saya lakukan. Karena saya langsung meminta untuk dikembalikan. Nah sayangnya, ajudan saya ini pekan berikutnya tidak punya kesempatan mengembalikan uang Rp 10 juta ke Haris. Ini belakangan baru saya ketahui sampai terjadi peristiwa OTT itu," kata Lukman.

Baca juga: Menag Lukman, Khofifah dan Romahurmuziy Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Ia pun baru mengetahui pada 22 Maret 2019 bahwa ajudannya masih menyimpan uang itu. Lukman mengaku terkejut dan mempertanyakan alasan ajudannya tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

"Ya dijawab, karena selama sepekan kemarin saya mendampingi Bapak. Memang kenyataannya itu dia tidak punya kesempatan mengembalikan itu ke Saudara Haris sampai terjadi peristiwa OTT itu. Karena saya baru tahu 22 Maret uang itu masih ada di tangan ajudan, maka saya berpikir memutuskan uang itu saya laporkan sebagai gratifikasi kepada KPK," kata dia.

Setelah mendengar kesaksian Lukman, jaksa KPK pun menanyakan apakah dirinya menerima pemberian lain baik berupa uang atau fasilitas tertentu seperti penginapan di hotel dari Haris, selama berkunjung di Jawa Timur.

Baca juga: Menag Lukman Hakim dan Khofifah Tak Hadiri Panggilan Bersaksi di Sidang Kasus Romahurmuziy

"Tidak ada. Terkait hotel saya juga tidak tinggal di hotel karena saya tiba di Bandara Juanda dari Jakarta langsung ke Tebu Ireng, saya langsung ke Juanda lagi dan kembali ke Jakarta," ujar Lukman.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com