Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Jerat Mantan Bupati Bogor, KPK Ingatkan Efek Domino Korupsi di Daerah

Kompas.com - 25/06/2019, 21:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan jajarannya di daerah lain untuk menjauhi korupsi.

Rachmat sebelumnya terjerat kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014. Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Kini ia menjadi tersangka lantaran memotong dana kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar serta Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

"KPK mengingatkan kembali agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk penerimaan langsung yang transaksional ataupun perbuatan mewajibkan aparatur daerah untuk menyetorkan uang dengan berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Febri menyinggung dugaan Rachmat menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 dengan memotong dana kegiatan SKPD.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur

Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan para SKPD di Kabupaten Bogor.

"Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali," kata Febri.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Rachmat meminta para kepala dinas di bawah kepemimpinannya untuk membantu dirinya memenuhi hal tersebut.

Baca juga: Rachmat Yasin Resmi Mengundurkan Diri sebagai Bupati Bogor

Rachmat menginstruksikan setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Tindakan seperti ini justru dapat mendorong efek domino korupsi di daerah. Sehingga dapat berakibat pada pemotongan uang honorarium pegawai, pungutan liar ke masyarakat dalam pelayanan publik ataupun rekayasa laporan keuangan untuk mencari pembenaran setoran ke atasan," kata Febri.

Kompas TV Selesai menjalani masa tahanan, mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bebas dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, terhitung sejak Rabu, 8 Mei 2019. Keluar dari lapas sukamiskin bandung, Rachmat Yasin pun langsung melakukan sujud syukur di depan pintu lapas. Bebasnya Rachmat Yasin disambut antusias oleh keluarga dan kerabat yang sudah menunggu sejak pagi. Rachmat Yasin mendapatkan cuti menjelang bebas selama tiga bulan,sebelum mendapatkan bebas murni pada bulan Agustus mendatang. #RahmatYasin #MantanBupatiBogor #LapasSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com