JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diminta mempercepat ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).
Hal itu untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan yang efektif terhadap tindakan penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
Ada lima lembaga yang mendorong proses ratifikasi tersebut yaitu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Komnas HAM dan 4 Lembaga Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan di Rutan dan Lapas
Kemudian, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang lainnya dengan membentuk sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke semua tempat yang diduga terdapat pencerabutan kebebasan di dalam jurisdiksi dan kendali negara," ujar anggota LPSK Susilaningtyas dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Susi, terdapat empat alasan mengapa Indonesia perlu segera meratifikasi OPCAT. Pertama, hal itu memberikan nilai lebih pada Indonesia di mata dunia internasional, sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan HAM.
Baca juga: Komnas HAM, BNPT, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada 2020
Kedua, hal itu menciptakan legitimasi moral bagi perlindungan WNI di negara manapun. Ketiga, ratifikasi itu menunjukan komitmen OPCAT yang pernah muncul dalam laporan Universal Periodic Review (UPR) dan Rencana Aksi Nasional HAM.
Terakhir, pemerintah sebaiknya segera meratifikasi karena sudah ada lima lembaga negara yang bekerja sama mencegah penyiksaan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, rencana ratifikasi sempat terkendala karena ada beberapa dampak yang bisa timbul setelah ratifikasi dilakukan. Misalnya, pihak internasional bisa melakukan inspeksi mendadak di Indonesia.
Namun, pada dasarnya pemerintah telah berniat untuk melakukan ratifikasi. Sandra berharap hal tersebut dapat terwujud dan segera dimasukan dalam program legislasi nasional.