Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir

Kompas.com - 24/06/2019, 14:59 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi disampaikan melalui pengacara Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Salah satu poin eksepsi yang disampaikan adalah anggapan bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir. Kesepakatan suap tersebut antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Sebelum terdakwa bertemu dengan Eni dan Kotjo, menurut uraian surat dakwaan, tindak pidana suap sudah terjadi sepenuhnya atau sudah sempurna/selesai dilakukan," ujar pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.

Baca juga: Demi Fasilitasi Pengusaha, Sofyan Basir Tandatangani Dokumen dengan Tanggal Maju

Menurut kuasa hukum, dari surat dakwaan dapat diketahui bahwa sebelum berbicara soal proyek PLTU Riau 1 dengan Sofyan, Eni sudah lebih dulu bertemu dengan Kotjo. Saat itu, Kotjo menjanjikan akan memberi uang atau fee dan sudah disetujui oleh Eni.

Soesilo mengatakan, uraian tersebut tidak sesuai dengan dakwaan terhadap Sofyan, yakni melanggar Pasal 56 ke 2 KUHP yang merupakan delik pembantuan. Jika mengikuti pasal tersebut, maka seharusnya Sofyan sudah ikut membantu sebelum tindak pidana terjadi.

Baca juga: Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang untuk Golkar dan Suami Eni

"Jadi, antara uraian fakta dengan pasal dakwaan yang disampaikan penuntut umum di dalam surat dakwaan terdapat ketidakselarasan dan kekeliruan," kata Soesilo.

Sofyan didakwa telah memfasilitasi kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com