JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tak menggunakan istilah yang berlebih untuk menggambarkan suatu keadaan.
Pernyataan ini merespon ucapan saksi Prabowo-Sandi, Muhammad Agus Maksum, yang menggunakan istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT) manipulasi, DPT palsu, hingga DPT siluman, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya memohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan gitu ya. Manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata enggak gitu lho," kata Arief saat jeda persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli
Arief mengatakan, pilihan kata yang digunakan oleh saksi dalam pandangan pihaknya dan Majelis Hakim kurang tepat.
Istilah-istilah tersebut, setelah diklarifikasi melalui persidangan, merujuk pada DPT invalid.
Namun demikian, mengenai dugaan tersebut, sudah diklarifikasi dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang.
"Soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi," ujar Arief.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum 01 karena Ajukan Pertanyaan yang Dinilai Menjebak Saksi
Sebelumnya, saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.
"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.