JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.
"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah
Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.
Sementara, Agus dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.
Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.
Sebelumnya, Agus menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga manipulatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.