JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan ada satu hingga dua dari 15 saksi fakta yang mendapatkan ancaman dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Enggak lah (tidak semua saksi), ada satu atau dua yang mendapatkan ancaman," ujar juru bicara BPN, MIftah Sabri saat ditemui di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli
Miftah menyebutkan, saksi tersebut diancam dengan pesan singkat atau SMS dari nomor yang tak dikenal. Namun demikian, Miftah tak menjelaskan detail seperti apa ancaman tersebut.
"Kalau yang ancamannya bersifat teror seperti SMS gelap, itu ada," ungkapnya kemudian.
"Namun saya enggak bisa kasih tau 1-2 saksi yang mendapatkan ancaman itu akan bersaksi di bidang apa. Pokoknya saya lihat sendiri SMS-nya," sambungnya.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum 01 karena Ajukan Pertanyaan yang Dinilai Menjebak Saksi
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto meminta MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang.
Baca juga: Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak
Namun demikian, Hakim MK menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak dapat memerintahkan (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).