JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan melainkan permohonan baru.
Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.
"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga soal Penetapan Hasil Pilpres
Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat. Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.
Namun dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan, baru," kata Yusril.
Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan
Di samping itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu. Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.